ENVI Teknik Lingkungan ITENAS

Sarana informasi dan komunikasi anggota ENVI dan mahasiswa teknik lingkungan itenas...

Sabtu, 24 Januari 2009

Konsep Dasar Kebijakan Sistem Pengelolaan Persampahan Nasional

Aspek Hukum
  • Perlu dibuat peraturan perundangan di tingkat nasional berupa UU Persampahan yang disusun oleh tim lintas departemen dan kementrian negara
  • Perlu dibuat peraturan hukum berupa PP, Juklak dan Juknis di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang menjabarkan ketentuan yang tidak dirinci di dalam UU ini
  • Pembuatan produk perundangan dan perangkat hukumya menjadi tanggung jawab Badan khusus (lihat aspek institusi)
  • Sosialisasi dan penegakan hukum dari produk hukum yang sudah ada

Aspek Institusi
  • Perlu Badan khusus yang bersifat darurat di tingkat Nasional (SK Presiden) yang bertugas pokok untuk menyusun grand strategy kebijakan dan mempersiapkan implementasi program pengelolaan persampahan nasional
  • Di tingkat lokal, perlu ada pemisahan institusi regulator/planner dan operator, sehingga tercipta manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel
  • Integrasi dan koordinasi antar stakeholder, termasuk pemerintah, private sector yang formal (swasta) dan informal (pemulung cs.)
  • Penguatan institusi di tingkat masyarakat (RT, RW, Kelurahan)


Catatan :
Catatan tentang “Badan Khusus” (Komite, Forum dst.) merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan, terutama dalam keadaan “darurat” yang dibiayai dengan dana darurat (trust fund).

Beberapa persyaratan :
- bersifat sementara
- bersifat fungsional
- bersifat independen
- terdiri dari para pakar dan pemerhati pengelolaan sampah
- pemerintah hanya sebagai fasilitator
- dapat dicantolkan dalam satu departemen/kementerian atau bersifat multisektoral
- dimuat dalam UU agar mempunyai kekuatan yang legal.

Aspek Pendanaan/Aspek Ekonomi

  • Kebersihan adalah investasi, yang akan mendorong pertumbuhan dan produktivitas ekonomi, merupakan prioritas pembangunan yang sejajar dengan keamanan, listrik, air bersih dan infrastruktur dasar lainnya
  • Prioritas diwujudkan pada alokasi APBN dan APBD serbagai cost center bukan profit center
  • Produk utama dari pengelolaan sampah hádala terciptanya kebersihan lingkungan (jasa pelayanan)
  • Sampah sebagai sumber daya adalah produk sampingan
  • Bisnis pengelolaan sampah dipandang sebagai bisnis jasa pelayanan kebersihan (clearing service) bukan sebagai bisnis pabrik daur ulang, listrik, kompos dsb.
  • Prinsip polluters pay principle dan extended producen responsibility, dimana produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya
  • Mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas persampahan


Aspek Sosial - Budaya
  • Meningkatkan kesadaran bahwa setiap makhluk adalah produsen sampah melalui pendidikan formal dan informal
  • Harus ada desain socio engineering (top down) yang dikombinasikan dengan pemberdayaan masyarakat (bottom up)
  • Keterlibatan stakeholder termasuk LSM, swasta, dan sektor informal, diupayakan sejak awal perencanaan
  • Mekanisme pemantauan dan pengawasan pelaksanan kebijakan oleh masyarakat, misalnya pembuatan loket pengaduan di tingkat kelurahan

Aspek Teknologi
  • Melakukan pengkajian teknologi secara terus menerus, komprehensif, dan terintegrasi (kombinasi berbagai teknologi)
  • Strategi penerapan teknologi dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle)
  1. Jangka pendek (1 - 5 tahun): memperbaiki TPA dan pengelolaan sampah terpadu di TPA
  2. Jangka menengah (1 - 10 tahun): pengelolaan sampah terpadu skala kawasan
  3. Jangka panjang (1 - 20 tahun): pengelolaan sampah di sumber (rumah tangga, industri, pertanian, pasar, pertokoan, perkantoran, hotel, dsb.)

0 komentar:

  © Blogger template 'Grease' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP