Konsep Dasar Kebijakan Sistem Pengelolaan Persampahan Nasional
Aspek Hukum
- Perlu dibuat peraturan perundangan di tingkat nasional berupa UU Persampahan yang disusun oleh tim lintas departemen dan kementrian negara
- Perlu dibuat peraturan hukum berupa PP, Juklak dan Juknis di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang menjabarkan ketentuan yang tidak dirinci di dalam UU ini
- Pembuatan produk perundangan dan perangkat hukumya menjadi tanggung jawab Badan khusus (lihat aspek institusi)
- Sosialisasi dan penegakan hukum dari produk hukum yang sudah ada
Aspek Institusi- Perlu Badan khusus yang bersifat darurat di tingkat Nasional (SK Presiden) yang bertugas pokok untuk menyusun grand strategy kebijakan dan mempersiapkan implementasi program pengelolaan persampahan nasional
- Di tingkat lokal, perlu ada pemisahan institusi regulator/planner dan operator, sehingga tercipta manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel
- Integrasi dan koordinasi antar stakeholder, termasuk pemerintah, private sector yang formal (swasta) dan informal (pemulung cs.)
- Penguatan institusi di tingkat masyarakat (RT, RW, Kelurahan)
Catatan :
Catatan tentang “Badan Khusus” (Komite, Forum dst.) merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan, terutama dalam keadaan “darurat” yang dibiayai dengan dana darurat (trust fund).
Beberapa persyaratan :
- bersifat sementara
- bersifat fungsional
- bersifat independen
- terdiri dari para pakar dan pemerhati pengelolaan sampah
- pemerintah hanya sebagai fasilitator
- dapat dicantolkan dalam satu departemen/kementerian atau bersifat multisektoral
- dimuat dalam UU agar mempunyai kekuatan yang legal.Aspek Pendanaan/Aspek Ekonomi
- Kebersihan adalah investasi, yang akan mendorong pertumbuhan dan produktivitas ekonomi, merupakan prioritas pembangunan yang sejajar dengan keamanan, listrik, air bersih dan infrastruktur dasar lainnya
- Prioritas diwujudkan pada alokasi APBN dan APBD serbagai cost center bukan profit center
- Produk utama dari pengelolaan sampah hádala terciptanya kebersihan lingkungan (jasa pelayanan)
- Sampah sebagai sumber daya adalah produk sampingan
- Bisnis pengelolaan sampah dipandang sebagai bisnis jasa pelayanan kebersihan (clearing service) bukan sebagai bisnis pabrik daur ulang, listrik, kompos dsb.
- Prinsip polluters pay principle dan extended producen responsibility, dimana produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya
- Mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas persampahan
Aspek Sosial - Budaya- Meningkatkan kesadaran bahwa setiap makhluk adalah produsen sampah melalui pendidikan formal dan informal
- Harus ada desain socio engineering (top down) yang dikombinasikan dengan pemberdayaan masyarakat (bottom up)
- Keterlibatan stakeholder termasuk LSM, swasta, dan sektor informal, diupayakan sejak awal perencanaan
- Mekanisme pemantauan dan pengawasan pelaksanan kebijakan oleh masyarakat, misalnya pembuatan loket pengaduan di tingkat kelurahan
Aspek Teknologi- Melakukan pengkajian teknologi secara terus menerus, komprehensif, dan terintegrasi (kombinasi berbagai teknologi)
- Strategi penerapan teknologi dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle)
- Jangka pendek (1 - 5 tahun): memperbaiki TPA dan pengelolaan sampah terpadu di TPA
- Jangka menengah (1 - 10 tahun): pengelolaan sampah terpadu skala kawasan
- Jangka panjang (1 - 20 tahun): pengelolaan sampah di sumber (rumah tangga, industri, pertanian, pasar, pertokoan, perkantoran, hotel, dsb.)
0 komentar:
Posting Komentar