ENVI Teknik Lingkungan ITENAS

Sarana informasi dan komunikasi anggota ENVI dan mahasiswa teknik lingkungan itenas...

Sabtu, 24 Januari 2009

Produsen Diwajibkan Kelola Sampahnya

Produsen yang produknya berpotensi menjadi sampah diwajibkan mengelola sendiri sampahnya. Mereka diminta bekerja sama dengan produsen pembuat kemasan untuk mengelola sampah dari hasil produksi yang telah dipasarkan. “Semua produk yang merusak lingkungan harus kembali,” kata Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam jumpa pers sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah kemarin.

Pengusaha yang berpotensimenghasilkan sampah antara lain retailer besar atau supermarket dan hipermarket, pusat pertokoan, hotel, dan para pengelola aktivitas tersebut. Rachmat meminta produsen mengubah manajemen perusahaannya dari yang semula membebankan pengelolaan sampah kepada masyarakat. Produsen harus memperhitungkan anggaran pengelolaans ampah sejak sebelum produk dihasilkan.

Produsen yang melanggar aturan ini nantinya akan dikenai sanksi denda hingga pidana. Aturan ini sedang disusun dalam peraturan pemerintah yang ditargetkan selesai awal tahun depan. Rachmat mentargetkan, dalam waktu tak lebih dari lima tahun, aturan ini dapat diimplementasikan secara optimal. Selain itu, 70 persen sampah yang dihasilkan produsen sudah dikelola dalam waktu 10 tahun. Pasal 40 Undang-undang Pengelolaan Sampah menyediakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi produsen yang mengelola sampah tak sesuai standar.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan M. Adnan Gempur mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, produsen wajib mengelola sampahnya agar tidak mencemari lingkungan. “Pengusaha harus bertanggung jawab atas kemasannya,” katanya. Salah satu produk kemasan yang berkontribusi menjadi sampah adalah plastik, mencapai 11 persen dari total timbunan sampah. Di DKI Jakarta saja saat ini ada 700 ton sampah plastik. Sedangkan produk kemasan yang telah dikelola sampahnya baru 50 persen. Pengusaha juga diminta mencantumkan label pada produknya bahwa sampah yang dihasilkan produsen tersebut bisa dimanfaatkan kembali. (AQIDA SWAMURTI)

Sumber : Koran Tempo

0 komentar:

  © Blogger template 'Grease' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP